DIALEKTIKA — Tahap pencermatan daftar calon tetap (DCT) untuk caleg DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2024 telah selesai.
Dimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menerima semua berkas pengajuan dari partai politik tingkat Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Hingga pukul 23.59 WIB tanggal 3 Oktober 2023 kemarin, hanya 16 partai politik yang telah menyerahkan berkas pencermatan DCT ke KPU Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT telah diajukan, dikemukakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman.
Setiap partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu 2024) memiliki hak untuk mengubah rancangan DCT selama proses pencermatan. “Antara lain, dalam kasus di mana tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu berbeda. Selain itu, perubahan pada nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota juga diperlukan,” katanya pada Jumat 6 Oktober 2023.
Maman menyatakan bahwa ini dilakukan jika calon sementara diganti dengan persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat atau jika calon sementara berpindah dapil.
Dari 19 hingga 23 Agustus 2023, KPU Kabupaten Kuningan melakukan pencermatan rancangan DCT terhadap 612 kandidat yang terdaftar dalam DCS (Daftar Calon Sementara) anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Sejak penetapan DCS, partai politik berikut telah mengajukan pencermatan rancangan DCT: PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, dan PAN. Selain itu, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Namun, Partai Garuda dan Partai Hanura tidak mengajukan pencermatan DCT karena tidak memiliki bakal calon.
Dia juga menyatakan bahwa aasca parpol merekomendasikan pencermatan rancangan DCT sebagai langkah berikutnya. Proses ini didasarkan pada hasil pencermatan DCT dan dimulai mulai tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023. “Selanjutnya, kami akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT mulai tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023. Kemudian penyusunan DC,” katanya.