DIALEKTIKA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atas dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Tahun 2012.
Kabar rencana pemeriksaan mantan Menaker Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar, diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, opsi pemeriksaan Cak Imin tersebut dikarenakan muncul dugaan kasus korupsi itu terjadi saat Kemnaker di pimpin oleh Muhaimin Iskandar.
“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep.
Asep menambahkan, pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap Muhaimin Iskandar, namun juga kepada seluruh pejabat dilingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan korupsi itu terjadi.