DIALEKTIKA — Periode jabatan Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH., dan Wakil Bupati Kuningan, HM. Ridho Suganda, SH., M.Si., tinggal menghitung waktu bulan saja di tahun 2023 sekarang.
Bahkan tak hanya di Pemerintahan Kabupaten Kuningan saja, pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, Gubernur Jabar HM. Ridwan Kamil dan Wagub Uu Ruzhanul Ulum, malah sudah dilakukan pemberhentian oleh DPRD Jabar dalam sidang paripurna baru-baru ini.
Dimana, DPRD Jawa Barat mengumumkan tiga calon penjabat atau Pj Gubernur Jabar pengganti Ridwan Kamil. Terdiri dari, Asep Mulyana, mantan Kejati Jabar yang kini menjabat Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, Prof. Keri Lestari, Guru Besar Unpad (Universitas Padjadjaran), sekaligus Direktur Utama Institut Pembangunan Jawa Barat (Injabar Unpad).
Dan satu calon Pj Gubernur Jabar pilihan DPRD Jaw Barat ada nama Bey Triadi Machmudin, Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden.
Lantas siapakah gerangan calon penjabat Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama, ketika ditanyakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, SE., menyebut pihaknya baru akan melaksanakan setelah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Dilaksanakan setelah kita nanti mendapat surat dari Kemendagri mungkin sebulan atau dua bulan. Sebelum 4 Desember 2023 Kemendagri akan mengirim surat kepada kita memberitahukan bahwa Bupati Kuningan dan Wakil Bupati Kuningan itu akan berhenti sesuai dengan SK-nya, sesuai dengan waktunya itu tanggal 4 Desember 2023 kurang lebih seperti itulah,” tuturnya.
Ketua DPRD Kuningan pun mengatakan pihaknya bakal mengusulkan tiga nama calon penjabat atau Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama, sesuai atau berdasar pada surat dari Kemendagri.
“Nanti dari surat Kemendagri itu, saya melihat dari kabupaten lain memerintahkan kepada kita untuk mengusulkan tiga nama. Tiga nama yang nanti kita sampaikan dari daerah itu dari DPRD Kabupaten Kuningan, kemudian nanti provinsi juga mengusulkan tiga nama, dan kemudian tiga nama lagi dari Kemendagri. Jadi, total 9 nama,” jelas Nuzul Rachdy.
“Dan sembilan nama ini bisa double ya. Misalnya DPRD daerah mengajukan si A, si B, si C, kemudian provinsi juga nyangkut ada dari tiga nama tersebut atau salah satu diantara tiga itu bisa sama juga yang diusulkan Kemendagri,” imbuhnya.
Diterangkan perihal kriteria penjabat Bupati yakni pejabat tinggi Eselon 2A. “Untuk kriteria Pj Bupati itu adalah eselon 2A. Kalau di Permendagri tidak disebutkan eselon 2A nya,” sambung Nuzul.
Untuk saat ini yang tengah dipersiapkan oleh DPRD Kuningan selain mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kuningan pengganti Acep Purnama, adalah menyiapkan pula sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi sebelum 4 Desember itu sudah dilakukan paripurna pemberhentian, tapi Bupati Acep Purnama belum definitif berhenti, kan nunggu supaya tidak ada kekosongan. Baru setelah Gubernur Jabat melantik dan memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah habis masa jabatan, yang lantik nanti Pj Gubernur Jabar karena sekarang gubernur kan sudah dilakukan pemberhentian oleh sidang paripurna. Tapi ia juga belum berarti dia berhenti, dia masih melaksanakan tugas sampai dengan akhir masa jabatannya,” pungkas Ketua DPRD Kuningan mengakhiri sesi wawancara.***
Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.
great!! article… 66kbet