PNS Nyalon Pilkades Serentak 2023 Menang Bisa Double Status! Tak Perlu Mengundurkan Diri

BKPSDM Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerangkan Pilkades Serentak 2023 : cakades dengan status PNS tak perlu mengundurkan diri lagi.
BKPSDM Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menerangkan Pilkades Serentak 2023 : cakades dengan status PNS tak perlu mengundurkan diri lagi.*

DIALEKTIKA — Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akan dihelat pada 6 Agustus 2023. Tercatat, 254 calon kepala desa yang akan bertarung, di antaranya ternyata ada Cakades berstatus PNS.

Berdasar keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, bahwasannya Cakades dengan status PNS tak perlu mengundurkan diri lagi.

Dijelaskan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, S.STP., Kamis 27 Juli 2023, para Cakades sebelum mencalonkan diri atau maju di Pilkades Serentak 2023, haruslah mendapatkan izin kepala daerah, “dalam hal ini, calon kepala desa yang status PNS harus mendapat izin dari Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH., MH.

Setelah mendapatkan izin, pada saat menjalani tahapan Pilkades Serentak 2023, para Cakades yang PNS maka harus rela melepas jabatannya.

Nanti apabila ada yang memenangi pemilihan kepala desa atau sah menjadi kades, yang bersangkutan, statusnya menjadi pegawai negeri sipil di tingkat kecamatan.

“Misal si A jadi Cakades di desa yang ada di wilayah kecamatan X, jika menang menjadi kuwu maka status PNS tidak dicopot, hanya jabatannya saja berubah menjadi pegawai negeri sipil di pemerintahan kecamatan,” terang Dodi.

“Andai kalah atau setelah selesai masa jabatan kepala desanya, bisa kembali menjadi PNS namun tidak lantas menjabat jabatan sebelumnya atau tetap sebagai pegawai pemerintahan kecamatan. Kalau ingin memegang jabatan maka harus mengikuti lagi tahapannya sesuai ketentuan yang berlaku atau mendapat promosi jabatan,” sambungnya.

Terkait gaji atau penghasilannya, diterangkan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, kades yang berstatus PNS hanya mendapat gaji pokok. Adapun tunjangan kinerja yang diperoleh adalah dari pemerintahan desa.

“Ketika si A menjadi Cakades tak perlu mengundurkan diri tapi penghasilan hanya mendapatkan gaji pokok PNS saja, sudah tak lagi memperoleh tunjangan. Kalau menang jadi kades, maka gaji yang didapat sebagai ASN pegawai pemerintah kecamatan ditambah tunjangan dari pemdes,” jelas Dodi.

Pada data bakal calon kepala desa (Cakades) dari kalangan ASN untuk Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Kuningan, diketahui terdapat 11 orang.

Terdiri dari, Oоm Kоmаrіаh уаng mеnjаdі bаlоn Kаdеѕ Sіndаngjаwа Kесаmаtаn Kаdugеdе.

Suрrіаtnа ѕеbаgаі Bаlоn Kаdеѕ Cіkеtаk Kесаmаtаn Kаdugеdе, Mаѕud ѕеlаku Bаlоn Kаdеѕ Lіnggаjауа Kесаmаtаn Cіwаru.

Adе Sutіѕnа dаn Kuѕdі mеnсаlоnkаn dі Dеѕа Purwаѕаrі Kесаmаtаn Gаrаwаngі, Toto Suрrіаntо mеnсаlоnkаn dі Dеѕа Sаmроrа Kесаmаtаn Cіlіmuѕ.

Gunаwаn mеnсаlоnkаn dі Dеѕа Cеngаl Kесаmаtаn Jараrа, Dеdе Mulуаnа dі Dеѕа Pаѕіr Agung Kесаmаtаn Hаntаrа.

Kuѕtо dі Dеѕа Kаwungѕаrі Kесаmаtаn Cіbеurеum dаn Hj. Cаrmаh mеnсаlоnkаn dіrі dі Dеѕа Sаngkаnurір Kесаmаtаn Cіgаndаmеkаr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *