Disdukcapil Kuningan : Warga Pindah Domisili atau KK itu Hak, Gratis Urus Sendiri Hindari Calo!

Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan Yudi Nugraha tidak membenarkan pelayanan di kantornya pakai biaya. Gratis, urus sendiri, hindari calo!
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Si., tidak membenarkan pelayanan di kantornya ada pungutan biaya. Gratis, urus sendiri, hindari calo!*

DIALEKTIKA — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dengan sistem zonasi ternyata menimbulkan masalah bagi warga yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah sesuai harapan namun terkedala syarat domisili.

PPDB 2023 sistem zonasi memang bertujuan baik sebagai upaya pemerintah dalam pemerataan kualitas pendidikan.

Akan tetapi, demi mencapai impian seorang siswa yang ingin bersekolah di sekolah favorit, ada yang sampai rela pindah domisili hingga berpindah secara anggota keluarganya.

Terlebih dalam proses pindah Kartu Keluarga (KK) itu harus berpacu seperti balapan dengan pendaftaran PPDB 2023.

Tak ayal ada yang menempuh jalan pintas melalui jasa makelar alias calo, walau pun harus merogoh “kocek” tak sedikit pula.

Seperti halnya terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ada seorang warga yang tak mau disebutkan namanya, mengeluhkan soal biaya memindahkan anggota pada Kartu Keluarga (KK).

Dan ternyata, usut punya usut dilakukannya berkaitan dengan PPDB 2023, dimana ingin menyekolahkan anaknya di sekolah favorit namun secara domisili tak masuk dalam syarat PPDB sistem zonasi.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, Drs. Yudi Nugraha, M.Pd., angkat bicara, bahwa pihaknya tidak membenarkan jika pelayanan di kantornya ada pungutan biaya.

Ditegaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, “segala pelayanan gratis, warga diharap mengurus dokumen administrasi sendiri, jangan sekali-sekali melalui calo,” ujar Yudi.

Maka, disinyalir warga yang mengeluh kena biaya dalam mengurus pindah domisili atah pindah KK terindikasi memakai jasa calo.

Lebih lanjut, sebagai langkah antisipasi maraknya calo, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha menyampaikan imbauan bagi seluruh masyarakat sebagai berikut:

1. Pindah Penduduk merupakan wilayah kerja Disdukcapil pada Program Mobilitas Penduduk.

2. Pindah Penduduk, merupakan HAK PENDUDUK, Disdukcapil memberikan pelayanan tersebut sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi.

3. Pindah Penduduk, dalam wilayah kabupaten, langsung proses dari KK satu ke KK lainnya, tanpa SKPWNI.

4. Syarat : KK asal, KK tujuan.

5. Perpindahan Penduduk, tidak perlu pengantar RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan (Permendagri 108/2019).***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *