DIALEKTIKA — Satrekrim Polres Kuningan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan mengamankan satu orang tersangka inisial AW (45 tahun).
Adapun kronologi kasus rudapaksa diungkap dalam keterangan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo, Jumat 14 juli 2023.
Bahwa, tersangka AW melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang dengan modus mengancam korban, sehingga korban takut melaporkan ke pihak berwajib.
Korban sebut saja mawar usia (19) status mahasiswa dan adiknya melati usia (16) pelajar yang beralamat di kecamatan Jalaksana Kuningan.
Terungkapnya kasus ini, pihak korban melati (16) ‘curhat’ kepada guru mengaji berinisial AD perihal tindakan ayah tirinya, sehingga ustaz AD menceritakan kepada keluarga korban.
Sementara pihak Satreskrim Polres Kuningan menindaklanjuti laporan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus ini yang sudah sejak lama tidak terungkap.