DIALEKTIKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 895.041.
Penetapan DPT Pemilu 2024 tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Aula KPU Jl. Jenderal Soedirman Nomor 80, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Giat penetapan DPT Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kuningan itu dihadiri Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, Dandim 0615/Kuningan Letkol Inf Bambang Kurniawan, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Ketua Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan, Pimpinan Parpol, serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi menerangkan dalam Rapat Pleno bahwa sebanyak 895.041 warga Kabupaten Kuningan ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Mereka terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan.
Dan, basis data yang digunakan untuk penyusunan DPT adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah.
Asfa sapaan Ketua KPU Kuningan, menambahkan, bahwa DP4 tersebut kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih mulai 11 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 lalu. dengan melakukan coklit kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS).
DPS kemudian dimutakhirkan, lalu menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Selanjutnya kembali dimutakhirkan, lalu menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA). Dan, setelah itu baru jadilah daftar pemilih tetap (DPT).
Setelah tahapan penetapan DPT, KPU Kuningan selanjutnya akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 7 Februari 2024 nanti. Dikatakan Asfa, DPTb adalah pemilih DPT yang karena alasan tertentu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Terangnya.
Dijelaskan Ketua KPU Kuningan menjelaskan, warga Kabupaten Kuningan yang telah memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya di 3.596 TPS yang tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan.
Jumlah tersebut sudah termasuk 3 TPS khusus, yaitu 2 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Kuningan dan 1 TPS di Ponpes Al-Multazam Kecamatan Jalaksana.
Asfa mengajak seluruh warga Kabupaten Kuningan yang telah ditetapkan menjadi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggungjawab. Hal inj penting sebab Pemilu 2024 nanti akan sangat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.***
Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.