Oknum Satpol PP Kuningan Terciduk Jadi ‘Pebinor Wik Wik’ Istri Pegawai RS, Begini Kronologi Ungkap Pengacara

Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan jadi pebinor terciduk perselingkuhan dengan istri pegawai RSUD'45 Kuningan.
Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan jadi pebinor terciduk perselingkuhan dengan istri pegawai RSUD'45 Kuningan.* (foto ilustrasi)

DIALEKTIKA — Kabar mengejutkan jelang Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang mana diungkap seorang pengacara kondang Kota Kuda mengungkap kasus perselingkuhan oknum Satpol PP.

“Mayday, mayday, tapi bukan May Day,” seloroh Abdul Haris sang pengacara yang dikenal humoris di Kabupaten Kuningan, kepada Dialektika.id, Senin 1 Mei 2023.

“Hadeuh pagi buta ada alarm mayday mayday, tapi bukan May Day. Iya saya dapat tugas untuk mendampingi kasus perselingkuhan pelakunya oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Kuningan yang diduga menjadi pebinor alias perebut bini orang,” sambungnya.

Dituturkan Abdul Haris, pelaku perempuannya merupakan istri dari pegawai RSUD’45 Kuningan yang melaporkan oknum Satpol PP ke pihak berwajib.

Usut punya usut dibeberkan sang pengacara kalau dirinya menerima pernyataan dari pihak pelapor, bahwa keluarganya mengetahui si oknum pegawai Satpol PP kerap menyatroni rumah pegawai RSUD’45 Kuningan saat suami pelaku perempuan sedang menjalankan tugas malam di rumah sakit.

“Nah kali ini si pelaku yang lelaki hidung belang pebinor itu apes terciduk kena penggrebekan warga di rumah suami pelaku perempuan atau pegawai RSUD’45 Kuningan,” kata Haris yang juga Manager Pesik Kuningan ini.

Adapun kronologi kejadian perselingkuhan tersebut, pada Sabtu, 29 April 2023, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di ruang tengah rumah pegawai RSUD’45 Kuningan, alamatnya di Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, pelapor mendapati pelaku tengah berduaan saja.

Diketahui, pelapor mendapat info kejadian perselingkuhan itu dari saksi mata, pada saat ia menjalankan tugas malam di RSUD’45 Kuningan.

Semula hanya menduga terjadi perbuatan yang tak haram hukumnya dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan sah, maka pelapor dan saksi mengamankan si oknum Satpol PP dan istri pegawai RSUD’45.

Dan ternyata, kedua pelaku mengakui melakukan tindak perzinahan. Maka sang pegawai RSUD’45 Kuningan langsung melaporkannya ke Polres Kuningan, serta menunjuk Abdul Haris sebagai kuasa hukum.

Lantas sebagai pengacara, Abdul Haris meminta pihak berwajib secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi agar diketahui kebenarannya bahwa pelaku bukan kali pertama lagi melakukan tindak perzinahan.

“Kalau sudah mengantongi bukti-buktinya, maka harus segera pula dilakukan penyidikan terhadap pelaku ‘wik wik’ atau perbuatan mesum tersebut,” tandasnya.

Ditanya soal kebenaran bahwa pelaku laki-lakinya merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan, dijawab Abdul Haris, “ya benar, dia pegawal THL bukan PNS,” tegasnya.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *