BeritaSosial

Sopir Mobil Dinas Bupati Kuningan Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Korban dan 1 Kritis

×

Sopir Mobil Dinas Bupati Kuningan Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Korban dan 1 Kritis

Sebarkan artikel ini
"UK" sopir mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama yang mengalami kecelakaan maut pada, Senin 3 April 2023, ditetapkan sebagai tersangka.
"UK" sopir mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama yang mengalami kecelakaan maut pada, Senin 3 April 2023, ditetapkan sebagai tersangka.*

DIALEKTIKA — Aksiden kecelakaan maut mobil dinas Bupati Kuningan H. Acep Purnama menabrak tukang las sampai menewaskan dua korban jiwa dan satu korban kritis, pihak kepolisian menetapkan sopir sebagai tersangka.

Ialah UK (47 tahun) sopir mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama yang mengalami kecelakaan maut pada, Senin 3 April 2023.

UK, sopir mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama dalam aksiden kecelakaan maut tersebut kini telah berada dalam pengamanan Porles setempat.

Adapun kronologi kejadian, kecelakaan maut yang menimpa mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama dengan nopol E 8888 Y—jenis kendaraan Toyota Hilux warna hitam, melaju dari arah timur ke barat, lokasinya di jalan raya Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Laju kendaraan seperti hilang kendali, lalu menabrak sepeda motor yang sedang terparkir di toko pakaian sebelah kios tukang las.

Kemudian, menabrak sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan, dikendarai pasangan suami istri (pasutri) atas nama Jamaludin (39 tahun) dan istrinya Ilah Kustilah (39), warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung.

Tak cuma itu, mobil dinas Bupati Kuningan lantas menabrak pula tiga sepeda motor lainnya yang sedang terparkir di TKP.

Satu korban jiwa lainnya yang mengalami luka berat hingga kritis atas nama Endra (45) warga Kecamatan Sindangagung.

Menurut keterangan kepolisian, sopir mobil dinas Bupati Kuningan yang ditetapkan tersangkan diduga mengalami kantuk sehingga mengaibatkan kendaraan yang dikemudikannya oleng lepas kendali.

Sekarang UK sudah dalam penahanan Polres Kuningan, dan terancam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *