Kontroversi Surat Undangan Halal Bihalal Bupati Kuningan, Kabag Prokompim : Sudah Ditarik!

Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Open House Bupati Kuningan di Pendopo tidak jadi dilaksanakan.
Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Open House Bupati Kuningan di Pendopo tidak jadi dilaksanakan.* (Foto ilustrasi acara halal bihalal di Pendopo Kabupaten Kuningan)

DIALEKTIKA — Menyebarnya tangkapan layar Surat Undangan Halal Bihalal (Open House) Bupati Kuningan untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 H, memicu kontroversi di lingkungan masyarakat.

Hal itu pasalnya dinilai tak sejalan dengan seruan dari Pemerintah Pusat bahwasannya pada bulan suci Ramadhan 2023 tidak diperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka puasa bersama ataupun kegiatan kebersamaan lainnya di momen Lebaran.

Diketahui ihwal larangan tersebut tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal araran terkait penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 21 Maret 2023.

Di mana dipertegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas bahwa hal ini tidak bertentangan karena ada anjuran anggaran untuk kegiatan ASN tersebut dialokasikan untuk bakti sosial atau pemberian bantuan terhadap masyarakat kurang mampu.

Adapun surat Bupati Kuningan yang beredar tersebut tertanggal 18 April 2023 dengan nomor 003.2/1036/Um, perihal undangan Halal Bihalal (Open House) yang dijadwalkan Sabtu, 22 April 2023, di Pendopo Kabupaten Kuningan.

Tertera ditujukan kepada Wakil Bupati Kuningan, Ketua DPRD Kuningan beserta isteri, Komandann Kodim 0615/Kuningan beserta istri, Kapolres Kuningan beserta isteri, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan beserta isteri, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan beserta isteri, Ketua Pengadilan Agama Kuningan beserta isteri, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan beserta isteri.

Bila mengacu pada surat edaran pemerintah pusat sebelumnya menekankan pada larangan buka puasa bersama. Akan tetapi, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pun pada Lebaran 2023 sekarang tidak menggelar Halal Bihalal atau Open House.

Belum jelas dilarang atau tidaknya giat Halal Bihalal boleh dilakukan unsur pejabat pemerintahan atau tidaknya. Namun, sejumlah kepala daerah banyak mengabarkan tidak akan menggelar Open House.

Dan soal rencana Bupati Kuningan tersebut, dinyatakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Deni Komara, bahwa surat undangan Halal Bihalal dikeluarkan oleh Bagian Umum Setda, akan tetapi statusnya sudah tidak berlaku lagi per hari ini, Rabu 19 April 2023.

“Surat itu dari umum, sudah ditarik,” tegasnya.

Maka, dengan demikian acara Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Open House Bupati Kuningan tidak jadi dilaksanakan.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *