Anas Urbaningrum Bebas Serukan Perjuangan Keadilan, Sebut Ada Skenario Besar Tapi Dikalahkan Tuhan

Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, disambut simpatisan setianya dengan berseru “Perjuangan Keadilan!”
Anas Urbaningrum bebas hari ini, Selasa 11 April 2023, ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, disambut simpatisan setianya dengan berseru “Perjuangan Keadilan!”

DIALEKTIKA — Anas Urbaningrum bebas hari ini, Selasa 11 April 2023, ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, disambut simpatisan setianya dengan berseru “Perjuangan Keadilan!”

Anas Urbaningrum bebas tampak mengenakan gamis putih, pun begitu dengan ratusan orang simpatisan yang menyambut kebebasannya mengenakan pakaian serba putih.

Anas Urbaningrum bebas setelah menjalani hukuman 9 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Tampak pula Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD NasDem Jawa Barat, Saan Mustopa, dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika hadir menyambut bebasnya Anas Urbaningrum.

Saan Mustopa dan Gede Pasek Suardika dikenal merupakan sahabat terdekat Anas Urbaningrum semasa menjabat Ketua Umum Partai Demokrat dahulu.

Anas Urbaningrum bebas langsung mengemakan pidato politik di hadapan para simpatisan yang menyambutnya.

Anas menyerukan Perjuangan Keadilan, dituturkannya bahwa ada skenario besar yang menjebloskannya ke dalam penjara dengan waktu lama hingga menduga ia akan selesai.

Tapi hal itu dibantah tegas Anas Urbaningrum menyebutkan walaupun ada skenario besar tapi sekuat apapun kekuatan manusia tidak akan mengalahkan skenario yang dibuat oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Lantas dikatakannya ucapan maaf jikalau bebasnya Anas Urbaningrum melahirkan permusuhan, meskipun ditandaskannya sama sekali tidak. Karena ungkap Anas dalam kamus hidupnya tidak ada kata permusuhan.

Tapi andai ada pihak yang merasa termusuhi diujarkannya itu adalah konsekuensi dari Perjuangan Keadilan.

Diketuhui dari pihak Lapas Sukamiskin bahwa Anas Urbaningrum bebas dengan program cuti menjelang bebasa selama tiga bulan, yang mana diwajibkan lapor ke Balapas dan masih dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) sebelum bebas murni.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *