DIALEKTIKA — Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan mendadak memanas gara-gara dituding pungli (pungutan liar) oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, baru-baru ini.
Hal itu ditengarai Perumda Aneka Usaha melakukan penarikan tiket pengunjung objek wisata Waduk Darma tanpa izin pihak Pemprov Jabar selalu pemilik.
Kendati sebelumnya, selama belasan tahun pihak Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan atau yang dahulu dikenal PDAU Kuningan sempat menjadi pengelola objek wisata Waduk Darma.
Namun, pasca revitalisasi Waduk Darma yang menghabiskan anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar puluhan miliar Rupiah, hak pengelolaan kembali diambil alih oleh Pemprov Jabar.
Lantas, melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat melayangkan “surat cinta” kepada Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan berupa ultimatum atas tindakan pungli (pungutan liar) tersebut.
Diketahui, Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan melakukan penarikan tiket pengunjung objek wisata Waduk Darma pada tanggal 18 dan 19 Maret 2023. Atau sepekan pasca grand opening Waduk Darma setelah rampung revitalisasi oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Dan, hari ini Jumat, 31 Maret 2023, Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan menggelar konferensi pers terkait masalah dugaan pungli tersebut.
Diutarakan Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan, Hj. Heni Susilawati, bahwa pihaknya bersama Dewan Pengawas Aries Susandi telah menemui pihak UPTD PSDA Cimanuk-Cisanggarung di Kota Cirebon.
Akan tetapi, pertemuan tersebut dikatakannya belum menemui titik terang, lantas disarankan menuju Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat langsung.
Saran itu dipenuhi dengan langsung menemui Dinas SDA sebagai pelaksana revitalisasi Waduk Darma, maka dari itu pihaknya tidak mengizinkan siapa pun melakukan aktivitas operasional dengan alasan khawatir terjadinya kerusakan di objek wisata Waduk Darma yang masih dalam masa pemeliharaan.
Soal pengelola objek wisata Waduk Darma ke depan, dituturkan pihak Perumda Aneka Usaha Kuningan, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tapi pihaknya sudah mengajukan permohonan agar kembali bisa mendapat kepercayaan ditunjuk lagi sebagai pengelolanya.
Tidak terdengar jawaban pasti ihwal perkara pungli terjadi islah atau damai di antara Dinas SDA Jabar dengan Perumda Aneka Usaha Kuningan.
Namun diketahui hasil dari penarikan tiket pada 18 Maret 2023 sebesar Rp14 juta, dan 19 Maret 2023 sebesar Rp28 juta. Adapun uangnya diakui mereka tersimpan dalam kas Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan.***
Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.