DIALEKTIKA — Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pencucian uang atas dugaan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya.
Rafael Alun adalah mantan pejabat pajak yang merupakan bapak dari Mario Dandy tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Kasus Mario Dandy pula yang menyeret Rafael Alun hingga disorot publik lalu dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu pula, kasus pencucian uang Rafael Alun menyeret artis R dan artis P yang diduga terlibat.
Jika sebelumnya artis inisial P yang bocorannya berjenis kelamin perempuan. Terkini setelah Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka, muncul lagi ada artis inisial R berjenis kelamin laki-laki, terlibat pula dalam pusaran kasus pencucian uang Rafael Alun.
Belum diungkap kepada publik ihwal siapa sosok artis P maupun artis R. Hanya dari informasi yang dihimpun bahwa hasil pemeriksaan terhadap Rafael Alun terkoneksi punya akses dengan orang kaya baru (OKB) sebagai pengendali bisnis dengan modal dasar Rp17 miliar dan berkembang jadi triliunan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengemukakan pihaknya menemukan dua alat bukti yang membuat Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka.
Usut punya usut Rafael Alun menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak di DJP Kementerian Keuangan periode 2011-2023.
Hal yang paling disorot dari Rafael Alun karena mempunyai harta kekayaan yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS Eselon III.
Puluhan rekening terkait pun sudah diblokir sejak pemeriksaan KPK terhadap Rafael Alun seiring kasus anaknya Mario Dandy.
Dan, baru-baru ini KPK teah menggeledah rumah Rafael Alun di daerah Jakarta, di mana berhasil menemukan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.***
Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.