Sosial  

Kejati DKI Jakarta Jelaskan Soal Restorative Justice Kasus Mario Dandy Begini

Keterangan Kejati DKI Jakarta soal Restorative Justice dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy, AG dan Shane.
Keterangan Kejati DKI Jakarta soal Restorative Justice dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy, AG dan Shane.*

DIALEKTIKA — Baru-baru ini mencuat soal Kejati DKI Jakarta akan memberi peluang Restorative Justice kepada pelaku kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan kawan-kawannya.

Bahwa, Kejati DKI Jakarta menerima berkas perkara AG (15 tahun), salah satu pelaku penganiayaan, yang merupakan pacar Mario Dandy.

Diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada Kamis 16 Maret 2023, pihaknya juga menerima surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Mario Dandy.

Kejati DKI Jakarta saat ini sedang melakukan penelitian dan mempelajari berkas AG. Dikatakan Reda, berkas AG lebih dulu diterimanya karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

Akan ditelitinya dalam waktu tujuh hari, perihal bagaimana unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat.

Dan kenapa didahulukan, karena AG masih di bawah umur yang mengharuskan penggunaan UU Perlindungan Anak. Jaksa yang menangani dakwaannya pun merupakan jaksa spesialis anak. Misalkan sudah lengkap P21 proses hukum bisa berjalan.

Restorative Justice

Ihwal isu yang beredar Kejati DKI Jakarta memberi peluang Restorative Justice bagi pelaku kasus ini, dinyatakan Kasipenkum Kejati, Ade Sofyansah, bahwa peluang tersebut diberikan hanya untuk AG yang masih di bawah umur, atau statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal itu atas dasar pertimbangan masa depan AG sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Akan tetapi, keputusan upaya damai bagi AG dalam kasus penganiayaan bersama Mario Dandy tetap berada di pihak korban yakni David Ozora dan keluarganya.

Maka Kejati DKI Jakarta menutup upaya damai atau Restorative Justice untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20) juga Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hal tersebut karena perbuatan dari kedua tersangka telah mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri.***

Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *