DIALEKTIKA— Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat.
Kasus peredaran uang palsu di dua wilayah Jabar, diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ahmad mengatakan, para pelaku yang ditangkap berjumlah 8 orang. dalam menjelankan aksinya menyebarkan uang palsu Dollar AS dengan pecahan USD 100 di Bekasi dan Bandung, Jabar.
“Dari kasus ini polisi menetapkan 8 orang tersangka, 2 ditangkap di Bandung atas nama MM alias D dan AF. Kemudian 6 tersangka lainnya ditangkap di Bekasi atas nama AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB,” ujar Brigjen Ahmad dalam keterangannya, Rabu 15 Februari 2023.
Pihaknya kepolisian mengaku bahwa pengungkapan peredaran uang palsu di dua wilayah di Jabar itu dari masyarakat. Kemudian, ditelusuri oleh Subdid 4 Dittipideksus Bareskrim Polri dengan menangakap 1 orang pelaku.
“Dilakukan penelusuran, sehingga penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam aksinya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang,” tambahnya.
Respon (1)