DIALEKTIKA — Tok! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkara terhadap terdakwa Ferdy Sambo dihukum mati.
Vonis pidana Ferdy Sambo dihukum mati tersebut dikeluarkan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dihukum mati, dengan demikian menyatakan bahwa putusan tersebut menunjukan keterlibatan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan TKP di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo dihukum mati atas dakwaan keterlibatannya dalam dua perkara. Yaitu, pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi daripada tuntutan yag diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dakwaan Ferdy Sambo dihukum mati atas pertimbangan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan yang mana melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Baca juga berita-berita menarik Dialektika.id dengan klik Google News.