Berita

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Cuma Ferdy Sambo, Total 11 Orang dengan Barbuk Hingga 3 Kontainer

×

Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Tak Cuma Ferdy Sambo, Total 11 Orang dengan Barbuk Hingga 3 Kontainer

Sebarkan artikel ini
11 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diserahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung beserta tiga kontainer barang bukti.
11 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diserahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung beserta tiga kontainer barang bukti.* (Dok. PMJ)

DIALEKTIKA — Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati, juga Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf.

Akan tetapi, dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J total 11 tersangka yang diserahkan Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu berkaitan dengan kasus obstruction of justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadi, terdapat dua kasus dalam pembunuhan Brigadir J ini.

Seluruh tersangka kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini pun ditampilkan Kejaksaan Agung di depan publik dengan rompi merah tahanan jaksa.

Diketahui, untuk kasus pembunuhan berencana ada lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

11 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diserahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung beserta tiga kontainer barang bukti.* (PMJ)

Sementara terkait kasus perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J ada tujuh tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.

Kemudian ada AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Pelimpahan tahap dua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan tim kejaksaan setelah dilakukan verifikasi berkas beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *