Rektor Unila Tersangka, KPK Ungkap Aliran Suap Rp5 M Sudah Berubah Bentuk Jadi Deposito Hingga Emas Batangan

Rektor Unila Karomani ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung jalur Simanila.
Rektor Unila Karomani ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung jalur Simanila.* (Twitter KPK)

DIALEKTIKA — Rektor Unila Prof. Dr. Karomani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung.

Lembaga Anti-Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Unila dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Terduga garong duit atau maling uang rakyat alias koruptor Rektor Unila Prof. Dr. Karomani ditetapkan KPK statusnya jadi tersangka pada hari Mingggu, 21 Agustus 2022.

Rektor Unila Karomani yang bergelar Profesor ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan suap terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung.

Adapun konstruksi perkaranya, di Universitas Lampung pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022 menyelenggarakan dua jalur seleksi.

Pertama, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Dan kedua, jalur khusus yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Profesor Karomani sebagai pejabat Rektor Unila 2020-2024 ini memegang wewenang untuk jalus seleksi khusus yaitu Simanila.

Dugaan terhadap Karomani berperan sebagai pemberi tugas kepada tersangka lainnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan jalan lobi kesepakatan dengan pihak orang tua calon mahasiswa Unila atau peserta Simanila, yang nantinya bakal dinyatakan lulus dengan pengaturan penilaian dari Rektor Unila tersangka suap tersebut.

Usut punya usut, terdapat tersangka lainnya yang terseret kasus suap ini. yaitu, Warek 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila, M. Basri (MB), serta pihak swasta yang diduga selaku pemberi suap berinisial AD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *