DIALEKTIKA — Gepokan uang pecahan Rp100.000 menumpuk banyak di Bareskrim Polri, ternyata merupakan barang bukti sitaan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Perihal ini dilansir dari unggahan video Instagram Divisi Humas Polri pada Selasa, 1 Maret 2022, dengan keterangan “Press Realease Operasi Simpan Pinjam Koperasi Indosurya Cipta.”
Diketahui, dua orang tersangka kasus yang menimpa KSP Indosurya Cipta, telah berhasil diamankan pihak Kepolisian. Yaitu, tersangka berinisial HS dan JI.
Disayangkan, Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub masih dalam pengejaran Polisi, atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Bos KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub diduga membawa lari uang sebesar Rp15,9 triliun milik nasabah.