DIALEKTIKA — Salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan sebagai laporan pajak tahunan mereka kepada pemerintah. Dan, kini dengan DJP online lebih mudah!
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan pajak 2021 orang pribadi paling lambat hingga 31 Maret 2022, sedangkan untuk Wajib Pajak badan pada April 2022. Ingat bisa dengan cara DJP online!
Terkadang Wajib Pajak akan kebingungan ketika tidak bisa lapor SPT Tahunan karena NPWP non efektif.
Masalah ini akan menghambat proses Wajib Pajak ketika akan laporan pajak SPT tahunan, terutama jika sudah mendekati batas akhir.
Untuk itu, Wajib Pajak perlu mengetahui mengapa NPWP bisa berubah menjadi non efektif.
dari laman pajak.go.id, berikut penyebab NPWP non efektif:
1. Wajib Pajak tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)