DIALEKTIKA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melalui Bidang Kebudayaan, menegaskan, tidak ada pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan atau perpanjangan ‘TDOK’.
TDOK dimaksud adalah Tanda Daftar Organisasi Kesenian yang diperuntukan sebagai syarat legalitas formal berdirinya sebuah kelompok, paguyuban, sanggar, atau pun grup kesenian di wilayah Kabupaten Kuningan.
Diterangkan, Kepala Disdikbud, H. Uca Somantri, M.Si., melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Kuningan, Emup Muplihudin, S.Pd., bahwa pihaknya sebagai verifikator begi tiap organisasi kesenian, yang mana ada peraturan dalam upaya tertib berkesenian, maka harus terdaftar dan mempunyai legalitas.
Perihal TDOK, sebenarnya sudah menjadi kesepakatan di antara pihak seniman maupun Disdikbud Kabupaten Kuningan, beberapa tahun lalu.
Dan, masa berlaku TDOK diketahui hingga tiga tahun. Setelahnya, setiap organisasi kesenian wajib memperpanjang kembali, guna memverifikasi apakah grup atau kelompok seni masih aktif atau tidak, atau pun terjadi pergantian struktur personil.
Ihwal masalah dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat baru-baru ini ditengarai isu bahwa settiap organisasi kesenian yang hendak memperpanjang TDOK, diharuskan membayar uang senilai Rp300.000.
Isu tersebut lantas menjadi bola liar di kalangan praktisi seni Kabupaten Kuningan. Terlebih, di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, mereka tak cukup pendapatan akibat adanya kebijakan pembatasan sosial yang melarang terbitnya izin keramaian.
Untuk menjernihkan dugaan pungli tersebut, Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Kuningan, menggelar konferensi pers di Gedung Kesenian Raksawacana, Jalan Veteran, Kuningan kota, Selasa 29 Maret 2022.