DIALEKTIKA — Angelina Sondakh, Putri Indonesia sekaligus mantan Anggota DPR RI, Kamis 3 Maret 2022 pagi WIB, menghirup udara bebas dari penjara.
Angelina Sondakh diketahui menjalani masa hukuman pidana selama 9 tahun 10 bulan 5 hari, atas kasus korupsi pada tahun 2012.
Keluar bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Angelina Sondakh langsung menemu kedua orang tua dan anak-anaknya.
Kemudian Angelina Sondakh sampaikan permintaan maafnya kepada mereka.
“Saya minta maaf kepada orang tua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya Insya Allah akan membahagiakan orang tua,” ucapnya, dikutip dari PMJ.
Tak sekadar itu, Angelina Sondakh pun lantas sampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia. Dengan berpesan bahwa perilakunya di masa lalu tidak patut dicontoh.
“Saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut dicontoh. Saya menyesal,” ujarnya.
Ia berucap syukur atas kebebasannya ini, “Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas.”
Angelina mengungkapkan, bahwa Tuhan telah memberikan pelajaran berharga terhadapnya.
“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina,” ucapnya.