DIALEKTIKA — Kemunculan varian Omicron hingga terjadinya lonjakan kasus Covid-19 kembali di beberapa wilayah Indonesia baru-baru ini, membuat Pemerintah mengambil keputusan pemberlakuan PPKM Level 3.
Adapun yang diumumkan Pemerintah Republik Indonesia yang harus menjalankan kebijakan PPKM Level 3 adalah wilayah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali dan Bandung Raya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi supaya wilayah luar Jawa-Bali melakukan antisipasi kasus Covid-19 varian Omicron.
Hal itu dikarenakan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, baru-baru ini.
Pernyataan Kepala Negara tersebut dikemukakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagaimana dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin 7 Februari 2022.
“Arаhаn Bараk Presiden Jokowi, dі luаr Jawa kіtа hаruѕ dіреrѕіарkаn tеrkаіt dеngаn kаѕuѕ-kаѕuѕ Omicron Covid-19 уаng рunуа роtеnѕі untuk mаѕuk dі luаr Jаwа,” tutur Airlangga Hartarto.