Berita  

Mulai 1 Maret 2022, Syarat Jual Beli Tanah Harus Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Mulai 1 Maret 2022, untuk transaksi jual beli tanah ada syarat khusus yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Mulai 1 Maret 2022, untuk transaksi jual beli tanah ada syarat khusus yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.* (bpjs.kesehatan.go.id/Ist)

DIALEKTIKA — Terhitung mulai 1 Maret 2022, untuk praktik jual beli tanah ada syarat khusus yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kebijakan baru tersebut digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bahwasannya, kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan dalam setiap transaksi jual beli tanah.

Dilansir dari unggahan Twitter resmi milik Kementerian ATR/BPN @atr_bpn pada Sabtu, 19 Februari 2022, menyampaikan keterangan sebagai berikut:

“Halo #SobATRBPN, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *