DIALEKTIKA — Terhitung mulai 1 Maret 2022, untuk praktik jual beli tanah ada syarat khusus yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan baru tersebut digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahwasannya, kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan dalam setiap transaksi jual beli tanah.
Dilansir dari unggahan Twitter resmi milik Kementerian ATR/BPN @atr_bpn pada Sabtu, 19 Februari 2022, menyampaikan keterangan sebagai berikut:
“Halo #SobATRBPN, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden @Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah.”