DIALEKTIKA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sedang menggaungkan program TV Digital di Tanah Air.
Lantas, pihak Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk mengubah atau beralih dari TV Analog menjadi TV Digital.
Untuk menyukseskan program tersebut, pihak Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat yang memiliki TV Analog agar dapat menikmati siaran TV Digital dengan menggunakan alat, yaitu Set Top Box (STB).
Bahkan, pihak Kementerian Kominfo siap membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis.
Lalu bagaimanakah cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis itu?
Warga Negara Indonesia cukup menyambangi kantor kelurahan/desa di daerah tempat tinggal masing-masing.
Dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.