Berita  

Wujud Pembangunan ‘Pinunjul’ Berbasis Desa, Pemkab Kuningan Terbitkan PERBUP Batas Desa

83 desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mendapat pembaharuan wilayah sesuai Peratuan Bupati (Perbup) Kuningan tentang Batas Desa.
Secara simbolis Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan tentang Batas Desa, penyerahannya dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Pendopo gedung pemerintahan kabupaten setempat, Kamis 27 Januari 2022.*

DIALEKTIKA — Bukti konkret dari visi pembangunan Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa 2023, satu lagi terwujud dengan terbitnya Peraturan Bupati Kuningan, Jawa Barat, tentang Batas Desa.

Sebagaimana diketahui, visi pembangunan Kuningan MAJU (Ma’mur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa 2023, merupakan visi dari Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH., dengan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda, SH., M.Si.

Secara simbolis Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan tentang Batas Desa, penyerahannya dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., di Pendopo gedung pemerintahan kabupaten setempat, Kamis 27 Januari 2022.

Dalam acara tersebut, Perbup Kuningan tentang Batas Desa diterima oleh 83 desa yang telah dilakukan pembaharuan terkait tata wilayah secara geografis dengan penyesuaian titik koordinat di masing-masing sejumlah wilayah desa tersebut.

Sekda Kuningan berpesan kepada 83 Kepala Desa yang menerima Perbup Batas Desa, bahwasannya, supaya dapat mengaplikasikannya dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *