DIALEKTIKA — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Ujang Kosasih, M.Si., tegas menyebut sebuah lembaga pendidikan Bina Qur’ani Kuningan bukan pondok pesantren.
Sebagaimana diketahui, nama Bina Qur’ani Kuningan, yang berada di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belakangan ini mencuat ke permukaan.
Akibat salah satu guru ngaji di Bina Qur’ani Kuningan ditangkap polisi, karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap sejumlah muridnya.
Yang bikin kasus ini sangat geger hingga viral, tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji Bina Qur’ani Kuningan berinisial AH itu korbanya berjenis kelamin laki-laki.
AH yang merupakan warga Madura berdasar identitas aslinya, dinyatakan bersalah dan sedang diproses hukum di Polres Kuningan atas kasus asusila homoseksual tersebut.
Usut punya usut, dan ternyata pasca viral penangkapan AH, kasus ini berkembang dengan ditemukannya Bina Qur’ani Kuningan tidak mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itulah yang lantas disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan Ujang Kosasih.
“Kami selaku legislatif, senantiasa melakukan pengawasan terhadap pemerintahan hingga lembaga pendidikan,” tukasnya, Jumat 7 Januari 2021.