DIALEKTIKA — Pro-kontra soal hukuman mati terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus predator seks yang dilakukannya dengan pemerkosaan kepada belasan santriwati, sedang hangat menjadi perbincangan publik.
Herry Wirawan si predator seks ini dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, pada 11 Januari 2022.
Namun, vonis untuk terdakwa Herry Wirawan atas tuntutan kasus predator seks pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang merupakan muridnya hingga hamil, belum ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Alih-alih, mencuat kabar yang beredar di kalangan masyarakat, bahwasannya Herry Wirawan si predator seks ini ramai diisukan ditembak mati daam jarak 5 meter tepar di bagian jantung terdakwa.
Tapi selama vonis belum ditetapkan pihak Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, maka proses sidang Herry Wirawan masih berjalan.
Andai pun Herry Wirawan divonis hukuman mati, maka terdakwa akan menjalani serangkaian tahapan sebelum eksekusi mati dilakukan.
Bahkan, hingga jadwal eksekusi mati dilaksanakan, memakan waktu cukup lama hingga bertahun-tahun tahapan tersebut.
Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan pernyataan menolak hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Penolakan Komnas HAM itu lantas ditimpali Anggоtа DPR RI Komisi III, Hаbіburоkhmаn, dengan mengatakan agar Komnas HAM tak perlu bersikeras menentang hukuman mati terhadap Herry Wirawan.