Berita

Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

×

Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AR dоѕеn Unіvеrѕіtаѕ Srіwіjауа (Unѕrі) tеrdugа реlаku реlесеhаn ѕеkѕuаl tеrhаdар mаhаѕіѕwі bеrіnіѕіаl DR, terancam hukuman 9 tahun penjara.
AR dоѕеn Unіvеrѕіtаѕ Srіwіjауа (Unѕrі) tеrdugа реlаku реlесеhаn ѕеkѕuаl tеrhаdар mаhаѕіѕwі bеrіnіѕіаl DR, terancam hukuman 9 tahun penjara.* (ilustrasi/freepik)

DIALEKTIKA — Kasus yang menimpa mahasiswi sebagai korbannya baru-baru ini sedang mencuat di Tanah Air.

Selain kasus mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu pacar dari seorang oknum polisi bernama Randy Bagus Hari Sasongko.

Yang mana Novia Widyasari sungguh tragis mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri menenggak racun sianida di pusara ayahnya, akibat depresi setelah dipaksa aborsi oleh Randy Bagus.

Ternyata ada pula kasus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), berinisial DR.

Di mana DR Menerima pelecehan seksual dari oknum dosen Unsri berinisial AR (34 tahun).

Kasus ini pun lantas masuk ranah hukum dengan pihak kepolisian langsung bertindak tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *