DIALEKTIKA — Oknum Dosen berinisial RS (66 tahun) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus pemalsuan surat sewa tanah kas desa hingga meraup Rp700 juta.
Berdasar press release hasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Sat Reskrim Polres Sleman, Polda DIY, tersangka oknum Dosen tersebut diketahui aktif sebagai tenaga pendidik di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seolah-olah memiliki kuasa dari pihak Kelurahan Condongcatur, Depok, Sleman, atas tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi dari luas keseluruhan seluas 4.200 meter persegi.
“Selanjutnya tersangka RS seolah-olah dapat menguasakan sebagian dari tanah kas desa tersebut ke orang lain dengan cara melakukan kesepakatan serta menyerahkan sejumlah uang terhadap tersangka RS,” ungkap Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sleman, Ipda M Safiudin, Selasa 28 Desember 2021.
Kronologinya, sekira bulan September 2019, RS meminta saksi berinisial MPA dan BP (anak kandung tersangka RS) untuk menawarkan tanah kas desa yang akan dikuasakan sebagian secara kavling kepada korban yang berlokasi di sekitar embung Tambakboyo.
Korban pun tertarik menyewa sebagian tanah tersebut. Korban sebelumnya bersama saksi MPA dan BP sempat mengecek lokasi. Lalu tersangka RS meyakinkan korban dengan menunjukkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa antara RS dengan pihak Kelurahan Condongcatur dalam sebuah pertemuan.