Sosial  

Bupati Majalengka Berani Tandatangani Kenaikan Upah Buruh Rp360 Ribu; ‘Masa Cuma Rp18 Ribu!’

Bupati Majalengka H Karna Sobahi berani menandatangani kenaikan upah buruh untuk tahun 2022 senilai Rp360.000, sesuai tuntutan pihak buruh.
Bupati Majalengka H Karna Sobahi berani menandatangani kenaikan upah buruh untuk tahun 2022 senilai Rp360.000, sesuai tuntutan pihak buruh.* (Foto: Majalengkakab.go.id)

DIALEKTIKA — Langkah berani ditunjukan Bupati Majalengka H Karna Sobahi yang menandatangani kenaikan upah buruh untuk tahun 2022 senilai Rp360.000.

Jumlah nominal Rp360.000 tersebut dikatakan Bupati Majalengka sesuai dengan tuntutan buruh.

“Masa cuma Rp18.000 kenaikan upah buruh. Naluri saya sebagai bupati memahami para buruh,” ungkapnya.

“Maka dari itu saya berani tandatangan Rp360.000 sesuai tuntutan buruh. Langsung ke Gubernur, terserah nanti,” kata Karna Sobahi, Jumat 3 Desember 2021.

Bupati Majalengka mengutarakan kondisi perekonomian Kabupaten Majalengka bahwasannya sekarang ini sudah meningkat baik.

“Masa segitu-gitu saja upah yang diberikan kepada buruh,” ujarnya.

Ia pun lantas mengapresiasi para buruh Majalengka yang dapat bersabar dan tidak melakukan aksi anarkis.

“Para buruh di Majalengka masih bisa dikendalikan oleh pak Kapolres, Dandim, Kajari, diberikan pemahaman dan mereka pun paham,” tutur Karna Sobahi.

Diterangkannya ihwal penentuan upah buruh tertuang pada PP 36, bukan di ranah pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *