DIALEKTIKA — PPKM Level 3 direncanakan Pemerintah Indonesia akan diterapkan lagi selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Di mana, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), dalam periode ini, ada sejumlah pengetatan tambahan yang berkaitan dengan potensi kerumunan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, bahwa pemerintah membuka kemungkinan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah setempat.
“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” jelas Muhadjir Effendy, dalam keterangannya di laman Kemenko PMK, Senin 22 November 2021.