Wah Mahasiswa Hukum Uniku Bisa Ajari Guru Sekolah Tentang Cyber Law dan Cyber Bullying

Cyber Law dan Cyber Bullying
Universitas Kuningan (Uniku) mengadakan penyuluhan hukum Cyber Law dan Cyber Bullying di SMKN 3 Kuningan, Kamis 21 Oktober 2021.*

KUNINGAN (DIALEKTIKA) — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan (FH Uniku) berikan penyuluhan Cyber Law dan Cyber Bullying kepada puluhan siswa dan Guru BK SMKN 3 Kuningan, di sekolah setempat, Gunung Keling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belum lama ini.

Total ada 60 siswa-siswi SMKN 3 Kuningan, terdiri dari ketua kelas serta OSIS kelas X dan XI yang mengikuti kegiatan ini.

Hadir sebagai pengisi materi, dosen FH Uniku, Teten Tendiyanto, S.H., M.H., dan dari mahasiswa FH Uniku, Davidly Herma Maulana.

David mengemukakan, memasuki era globalisasi yang sarat akan kemutakhiran teknologi komunikasi dan informasi, tak pelak menimbulkan pula dampak negatif seperti kejahatan siber.

Sehingga menjadi suatu fenomena, dan untuk mengantisipasi dan penanggulangannya haruslah dilakukan secara akurat dan cepat.

“Berbagai kasus pelanggaran hukum melalui media internet kini kerap terjadi di Indonesia yang merupakan negara hukum (recht-staats). Kelemahan hukum sering dijadikan kambing hitam, sehingga banyak perbuatan pidana terlepas dari jerat hukum,” kata Ketua Himpunan Mahasiawa Ilmu Hukum (HIMA) Uniku itu.

Hukum itu sangat dinamis sambung David. Menurutnya, hukum bukanlah barang mati dan tidaklah pula bersifat matematis.

Soal kebenaran dalam praktik hukum tidak dapat hanya dipandang dari satu sisi kelompok semata, pasalnya hukum pada hakikatnya harus bisa merespon rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Hukum bukan hanya sekedar permainan pasal-pasal secara legalitas, akan tetapi hukum harus mengikat secara sosiologis,” ujarnya.

Kemudian Teten Tendiyanto, memaparkan tentang Cyber Bullying yang dijelaskannya merupakan perundingan menggunakan teknologi digital.

Ia memberikan contoh, pada  saat mengirimkan pesan dengan kata atau kalimat kurang baik, atau juga membuat akun palsu dengan mengunggah hal-hal yang berindikasi menyakitkan di sosial media. Hal ini bisa berdampak terhadap kesehatan mental/fisik, bahkan mengakibatkan bunuh diri.

Wakasek Kesiswaan SMKN 3 Kuningan, Nandar Sunandar, S.Pd., sangat mengapresiasi giat penyuluhan Cyber Law dan Cyber Bullying.

Dikatakannya, topik yang diangkat merupakan hal penting di kalangan generasi millenial, khususnya di tingkat siswa-siswi SMA/SMK.

Sementara itu, Wadek 2 FH Uniku, Bias Lintang Dialog, S.H., M.Kn., menyampaikan, bahwa kegiatan penyuluhan Cyber Law dan Cyber Bullying adalah kolaborasi antara HIMA dan PKBH.

Merupakan bagian dari kegiatan UNIKU LAW FAIR dan masih ada kegiatan lain hasil kolaborasi dengan BEM dan BLM FH Uniku.

“Giat ini adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus merupakan sarana mangasah kemampuan softskill mahasiswa,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *