Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi Buah Kasus Dugaan ‘Ayah Perkosa Tiga Anak’, Begini Tanggapan Polri

#PercumaLaporPolisi ayah perkosa tiga anak
Ramai tagar #PercumaLaporPolisi buah penghentian kasus dugaan 'ayah perkosa tiga anak', Polri menyatakan bahwa setiap adanya keluhan dari masyarakat, polisi senantiasa siap melaksanakan penegakan hukum.*

DIALEKTIKA — Imbas penghentian proses penyelidikan kasus dugaan ‘ayah perkosa tiga anak‘ di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengakibatkan ramainya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial (medsos) baru-baru ini.

Menanggapi persoalan tersebut, dengan tegas pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa setiap adanya keluhan dari masyarakat, polisi sebagaimana tugas pokoknya yang diatur di dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, senantiasa siap melaksanakan penegakan hukum.

“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (11/10/2021).

“Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegasnya lagi.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, menjelaskan, polisi selain melakukan penegakan hukum, akan tetapi pula senantiasa melindungi seluruh masyarakat.

Lalu ditegaskan Ahmad Ramadhan, bahwa Polri pasti selalu siap merespon setiap adanya keluhan dari masyarakat.

“Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri,” tuturnya.

“Tentunya keluhan-keluhan apapun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” tutup Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Kemudian, Polri menegaskan, siap aktif mencari bukti-bukti baru dalam menangani kasus dugaan ‘ayah perkosa tiga anak‘ di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Pernyataan ini pula sekaligus sebagai jawaban atas pernyataan yang dilontarkan LBH Makassar.

“Ini kan karena dilaporkan, kemudian kami ingin mencari bukti baru atau novum. Ketika ada novum yang mendukung atau memenuhi unsur tindak pidana, tentu kami akan proses lanjut,” ujar Ahmad Ramadhan.

Secara tegas dirinya menyatakan Polri tidak akan menunggu bukti baru yang diserahkan pihak korban. Disampaikannya, Polres Luwu Timur bersama dengan Polda Sulsel terus aktif bekerja dalam mengungkap kasus dugaan ‘ayah perkosa tiga anak‘.

Dalam hal ini, polisi sama sekali tidak menemui kendala untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan ‘ayah perkosa tiga anak‘ yang sempat dihentikan di tahun 2019 itu.

Hanya, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, pihaknya meminta agar LBH Makassar segera menyerahkan bukti terkait, supaya kerjasama antara korban dengan polisi dapat berjalan baik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *