Berita  

Mau Tahu Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Begini Caranya

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Pelamar CPNS 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi, penting baca informasi ini jadwal tes SKD lengkap dengan cara mencetak kartu tes SKD.*

DIALEKTIKA — Bagi Anda yang mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil tentunya sedang harap-harap cemas ingin mengetahui lulus atau tidaknya dari Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021.

Bagi pesertanya yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021 lalu, khususnya yang sedang mencari tahu cara mengakses Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, link tersebut terdapat di dalam artikel ini.

Sebagaimana tahapan penerimaan CPNS, bagi peserta yang mampu lulus SKD dengan skor memenuhi kuota jumlah 3 kali formasi. Maka, dialah yang berhak masuk ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menurut info yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), perihal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 segera disampaikan secara serentak di Kementerian/Lembaga terkait yang membuka penerimaan CPNS 2021.

Bila merujuk Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 adalah pada tanggal 17-18 Oktober 2021.

Yang kemudian, berikutnya adalah proses Persiapan Pelaksanaan SKB di tanggal 19 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.

Dan, ujian pelaksanaan atau tes SKB akan digelar pada 8-29 November 2021.

Berikut ini cara mengecek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

1. Akses situs SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Pilih menu bar lalu klik ‘Login’;

3. Masukkan NIK dan password di kolom login lalu klik ‘Masuk’;

4. Pengumuman hasil seleksi SKD akan muncul di muka laman SSCASN.

Demikian cara cek pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021.

Berdasarkan informasi yang dirilis dari BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Sebagai contoh, suatu jabatan membutuhkan 2 orang maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.

Meski begitu, ditegaskan bahwa jika terdapat pelamar dengan perolehan nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dari nilai TKP, TIU, dan TWK. Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.

Hasil akhir seleksi merupakan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40 persen dan 60 persen.

Pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk kasus pelamar mempunyai nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

1. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

3. Jika ketiga nilai tersebut sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai rata-rata yang tertinggi di ijazah masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *